Sabtu, 11 Oktober 2014

Pertimbangan adanya undang- undang ini mendasari Kota Medan untuk membuat kebijakan memfungsikan Puskesmas sebagai pelayanan rawat inap agar masyarakat dapat lebih efisien dalam waktu dan dana dalam mendapatkan layanan kesehatan, serta dalam rangka pengurangan penumpukan pasien yang langsung berobat ke Rumah Sakit Umum agar pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dapat lebih sempurna. Membangun sistem pelayanan kesehatan yang kuat membutuhkan kerjasama lintas sektor antara pemerintah dengan pihak terkait, yaitu dalam hal manajemen keuangan publik, perencanaan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur. Semua pihak terkait harus mampu meluaskan pandangan, dengan melihat sektor lain di luar kesehatan, karena dengan menggunakan pendekatan yang terintegrasi antara bidang kesehatan dan non kesehatan, keberhasilan dapat diraih. Untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, salah satu upaya yang dipandang mempunyai peranan yang cukup penting adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan (Blum dalam Pohan, 2003).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar